Pupuk Organik dan Pupuk Hayati
Pupuk
organik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal
tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi
tanaman. Dalam Permentan No.2/Pert/Hk.060/2/2006, tentang pupuk organik
dan pembenah tanah, dikemukakan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang
sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal
dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat
berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk
memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Definisi tersebut
menunjukkan bahwa pupuk organik lebih ditujukan kepada kandungan
C-organik atau bahan organik daripada kadar haranya; nilai C-organik
itulah yang menjadi pembeda dengan pupuk anorganik. Bila C-organik
rendah dan tidak masuk dalam ketentuan pupuk organik maka
diklasifikasikan sebagai pembenah tanah organik. Pembenah tanah atau soil ameliorant menurut SK Mentan adalah bahan-bahan sintesis atau alami, organik atau mineral.
Sumber
bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa
panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, dan sabut
kelapa), limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan
pertanian, dan limbah kota. Kompos merupakan produk pembusukan dari
limbah tanaman dan hewan hasil perombakan oleh fungi, aktinomiset, dan
cacing tanah. Pupuk hijau merupakan keseluruhan tanaman hijau maupun
hanya bagian dari tanaman seperti sisa batang dan tunggul akar setelah
bagian atas tanaman yang hijau digunakan sebagai pakan ternak. Sebagai
contoh pupuk hijau ini adalah sisa–sisa tanaman, kacang-kacangan, dan
tanaman paku air Azolla. Pupuk kandang merupakan kotoran
ternak. Limbah ternak merupakan limbah dari rumah potong berupa
tulang-tulang, darah, dan sebagainya. Limbah industri yang menggunakan
bahan pertanian merupakan limbah berasal dari limbah pabrik gula, limbah
pengolahan kelapa sawit, penggilingan padi, limbah bumbu masak, dan
sebagainya. Limbah kota yang dapat menjadi kompos berupa sampah kota
yang berasal dari tanaman, setelah dipisah dari bahan-bahan yang tidak
dapat dirombak misalnya plastik, kertas, botol, dan kertas.
Istilah
pupuk hayati digunakan sebagai nama kolektif untuk semua kelompok
fungsional mikroba tanah yang dapat berfungsi sebagai penyedia hara
dalam tanah, sehingga dapat tersedia bagi tanaman. Pemakaian istilah ini
relatif baru dibandingkan dengan saat penggunaan salah satu jenis pupuk
hayati komersial pertama di dunia yaitu inokulan Rhizobium yang
sudah lebih dari 100 tahun yang lalu. Pupuk hayati dalam buku ini dapat
didefinisikan sebagai inokulan berbahan aktif organisme hidup yang
berfungsi untuk menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya
hara dalam tanah bagi tanaman. Memfasilitasi tersedianya hara ini dapat
berlangsung melalui peningkatan akses tanaman terhadap hara misalnya
oleh cendawan mikoriza arbuskuler, pelarutan oleh mikroba pelarut fosfat, maupun perombakan oleh fungi, aktinomiset atau cacing tanah.
Penyediaan hara ini berlangsung melalui hubungan simbiotis atau
nonsimbiotis. Secara simbiosis berlangsung dengan kelompok tanaman
tertentu atau dengan kebanyakan tanaman, sedangkan nonsimbiotis
berlangsung melalui penyerapan hara hasil pelarutan oleh kelompok
mikroba pelarut fosfat, dan hasil perombakan bahan organik oleh kelompok
organisme perombak. Kelompok mikroba simbiotis ini terutama meliputi
bakteri bintil akar dan cendawan mikoriza. Penambatan N2 secara simbiotis dengan tanaman kehutanan yang bukan legum oleh aktinomisetes genus Frankia
di luar cakupan buku ini. Kelompok cendawan mikoriza yang tergolong
ektomikoriza juga di luar cakupan baku ini, karena kelompok ini hanya
bersimbiosis dengan berbagai tanaman kehutanan. Kelompok endomikoriza
yang akan dicakup dalam buku ini juga hanya cendawan mikoriza vesikuler-abuskuler, yang banyak mengkolonisasi tanaman-tanaman
pertanian.
No comments:
Post a Comment